Beranda | Artikel
Sujud Syukur Pada Hari Pahlawan
Sabtu, 12 November 2016

SUJUD SYUKUR PADA HARI PAHLAWAN

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum, ana mau tanya, di kantor ana dalam rangka memperingati hari pahlawan diadakan sujud syukur atas jasa para pahlawan. Dilakukan di masjid setelah shaolat Jum’at dipimpin imam dan dilakukan secara berjama’ah. Bagaimana hukumnya? Apakah boleh di lakukan? Syukran wa jazâkallâh khairan.

Jawaban.

Nikmat-nikmat Allâh Azza wa Jalla amatlah banyak, tidak mungkin dihitung satu-persatu. Dan sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk menghargai nikmat-nikmat tersebut dengan bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla al-Wahhâb , Dzat yang memberinya karunia.

Bersyukur memiliki tiga pilar yang saling berkaitan. Bila salah satunya hilang, pincanglah syukur yang dilakukan seorang hamba. Yaitu, mengakui nikmat dari-Nya secara batin, mengungkapkannya dengan bahasa lisan dan mempergunakannya untuk ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla . [Al-Bahru ar-Râiq fî az- Zuhdi wa ar-Raqâiq, Ahmad Fariid, hlm. 214]

Bentuk ungkapan bersyukur lainnya yang dipraktekkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan bersujud kepada-Nya. Dan sebagaimana namanya, sujud ini dikerjakan dalam rangka mengungkapkan rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla.

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika kedatangan hal yang menyenangkan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan tubuh untuk bersujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla . [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dihukumi oleh al-Albani sebagai hadits hasan dalam al-Irwa 2/226].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Di antara kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat, bersujud ketika datang kenikmatan baru yang menyenangkan atau tatkala keburukan besar lenyap. Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud ketika ‘Ali menulis risalah kepada Beliau perihal keislaman suku Hamdan. Ka’b bin Mâlik bersujud ketika datang berita gembira bahwa Allâh menerima taubatnya. Demikian pula, ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu melakukan sujud syukur saat menemukan Dza at-Tsudayyah di tengah orang-orang Khawarij yang tewas. Dan Abu Bakar ash-Shiddîq melakukan sujud syukur pula tatkala berita terbunuhnya Musailamah al-Kadzdzâb (si nabi palsu) sampai kepadanya.” [Zâdul Ma’âd 1/360-361].

Karena seorang Muslim tidak akan lepas dari nikmat Allâh Azza wa Jalla setiap saatnya, dan seluruh nikmat tersebut menyenangkan, maka perlu dipahami bahwa pelaksanaan sujud syukur hanya dilakukan ketika munculnya nikmat-nikmat besar yang tidak rutin datang. Imam Nawawi rahimahullah dalam ar-Raudhah (1/325) mengatakan, “(Sujud syukur) tidak disunnahkan pada nikmat yang datang terus-menerus.”

Atas dasar itu, nikmat bernafas, kesehatan, makan dan minum, termasuk nikmat bisa buang air, meskipun merupakan kenikmatan-kenikmatan besar, namun karena terjadi terus-menerus, tidak disunnahkan bagi setiap Muslim untuk melakukan sujud syukur setiap saat atau setiap hari. Seandainya disyariatkan dalam setiap momen di atas, ia akan bersujud terus-menerus sepanjang waktu.

Akan tetapi disunnahkan baginya untuk bersujud ketika kedatangan nikmat yang tidak setiap saat datang, seperti kelahiran anak, dimudahkan menikah, atau datangnya orang yang sudah lama dicari-cari sampai harapan hampir putus, atau mendengar kemenangan kaum Muslimin atas orang kafir. Demikian juga disunnahkan ketika selamat dari keburukan atau musibah yang amat mencekam, di saat orang lain menjadi korban. [Lihat Syarh Riyâdhish Shâlihih, al-Utsaimiin, II/1350].

Berdasarkan keterangan singkat di atas, tidak perlu untuk memobilisasi umat untuk mengerjakan sujud syukur pada Hari Pahlawan. Sebab, kemenangan kaum Muslimin atas penjajah Belanda waktu itu terjadi di masa lalu. Kalaupun disyariatkan, maka disyariatkan bagi para pejuang Muslim yang ikut serta dalam perang tersebut dan kaum Muslimin yang mendengar kekalahan penjajah kafir pada masa itu.

Sedangkan bersyukur atas nikmat kemenangan atas penjajah dan nikmat kemerdekaan, sebagaimana disebutkan pada permulaan jawaban ini dengan menjalankan tiga rukun syukur. Mengakui dengan hati bahwa kemenangan itu berasal dari Allâh Azza wa Jalla , seandainya Dia tidak berkehendak, maka tidak akan pernah ada karunia kemenanngan yang dinikmati Bangsa Indonesia. Mengungkapkannya dengan bahasa lisan dan memperbincangkan betapa berharganya nikmat kemenangan atas orang kafir yang menjajah tanah air, dan selanjutnya mempergunakan kenikmatan berharga ini untuk ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , dengan mengisinya dengan beribadah kepada-Nya, menuntut ilmu syar’i, membenci segala jenis kekufuran dan mendakwahkan Islam di nusantara. Selanjutnya mendoakan semoga Allâh menerima jihad kaum Muslimin sebagai amal kebaikan bagi mereka di timbangan akhirat kelak dan mengampuni dosa-dosa para pejuang Islam.  Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6026-sujud-syukur-pada-hari-pahlawan.html